Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah merupakan program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Dari Kedua Peraturan Tersebut dapat disimpulkan bahwa fokus penggunaan dana desa tahun 2024 adalah :
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem
- Program Ketahanan Pangan dan Hewani
- Program Pencegahan dan Penurunan Stunting Skala Desa
- Program Sektor Prioritas di Desa melalui Bantuan Permodalan BUM Desa/BUM Desa Bersama,
Penanganan Kemiskinan Ekstrem
BLT dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu Dana Desa dengan besaran Rp300.000 setiap bulannya selama 12 bulan mulai Januari sampai desember dengan kriteria penerima adalah sebagai berikut :
- Kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan
- Rumah tangga dengan anggota keluarga rumah tangga tunggal lanjut usia
Pemerintah Desa Puasana telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Mei, Juni, dan Juli tahun 2043 kepada 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di wilayah Desa Puasana. Besaran yang diterima oleh setiap KPM adalah sebesar Rp.300.000,- per bulan, dikalikan dengan 3 bulan sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp.900.000,-. Penyerahan BLT Dana Desa dilakukan langsung oleh Bapak Kepala Desa Puasana bersama dengan Sekretaris Camat Amonggedo, Ketua BPD, PLD, Babinkatibnas, dan Aparat Desa Puasana.
Penduduk Biasa
14 September 2016 06:09:16
Selamat atas keberhasilan Senggigi merayakan Hari Kemerdeakaan 2016!...